Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Viral Salah Sebut Akronim, Review Makan Siang Gratis Siswi Ini Bikin BMKG Ikut Komen Kocak!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian pagar besi pembatas jalan di depan RSUD Koja. Sebelumnya aksi pelaku terekam kamera amatir dan viral di media sosial. Pelaku menggunakan alat manual untuk menghancurkan beton yang menutupi pondasi pagar.

Pelaku berinisial N dan D sudah dua kali beraksi. Dimana sebelumnya beraksi di Gedung Ramayana Koja.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti batu, palu, tang dan pakaian saat beraksi. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 dengan hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut