Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terbongkar! Narkoba di Tangan Eks Kapolres Bima Kota untuk Dipakai Sendiri
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNEws.id - Aktor Fachri Albar dituntut 9 bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp5.000 oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018) siang.

Penuntut umum meyakini, Fachri bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dia akan mengajukan pembelaan atau pleidoi, Kamis (7/6/2018).

Seperti dikertahui, Fachri ditangkap di rumahnya kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, pada 14 Februari 2018. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, alat isap bong dan puntung ganja bekas pakai.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut