Aktor Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Penjara terkait Narkoba
Rabu, 06 Juni 2018 - 13:11:00 WIB
JAKARTA, iNEws.id - Aktor Fachri Albar dituntut 9 bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp5.000 oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018) siang.
Penuntut umum meyakini, Fachri bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dia akan mengajukan pembelaan atau pleidoi, Kamis (7/6/2018).
Seperti dikertahui, Fachri ditangkap di rumahnya kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, pada 14 Februari 2018. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, alat isap bong dan puntung ganja bekas pakai.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor: Dani M Dahwilani