JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan dugaan korupsi kuota Haji tahun 2023-2024 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Keputusan itu diambil KPK hanya berselang dua hari. Dengan peningkatan status perkara, itu artinya KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Militer Myanmar Tangkap 350 Orang yang Terlibat Penipuan Daring
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, walau belum menentukan tersangka, KPK akan kembali memanggil Menteri Agama era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas.
Selain memanggil Yaqut, KPK saat ini sedang mencari siapa aktor utama dari perkara tersebut yang memberikan perintah dalam pemberian kuota Haji yang tidak sesuai aturan.
Bahkan, KPK juga akan mengungkap siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota jemaah Haji itu.
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota Haji tahun 2023 yang kala itu Indonesia mendapat jatah 2.000 kuota Haji.
Seharusnya, pembagian kuota 92 persen untuk jemaah Haji reguler dan 8 persen untuk jemaah Haji khusus. Namun, pada pelaksanaannya, pembagian tersebut menjadi 50:50.
KPK pun mengendus ada permufakatan jahat dalam proses ini.
Editor: Muhammad Sukardi