Alasan Diberlakukan Program Pembuatan Kartu Identitas Anak
Kamis, 20 Desember 2018 - 14:31:00 WIB
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Pendaftaran pembuatan Kartu Identitas Anak (KTP Anak) di akhir tahun membeludak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tangerang Selatan, Rabu (19/12/2018). Pembuatan KTP anak merupakan program pemerintah yang wajib dimiliki semua anak mulai dari usia 0-17 tahun.
Pembuatan KTP anak tidak dikenakan biaya. Fungsinya yakni selain sebagai KIA juga sebagai bukti pengakuan dari negara yang berhak mendapatkan kemudahan pelayanan publik serta mengantisipasi terjadinya kejahatan perdagangan manusia.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor: Dani M Dahwilani