JAKARTA, iNews.id - Orang tua salah satu korban yang meninggal dalam tragedi pembagian sembako di Monas mencabut gugatan kepada panitia acara. Komariyah, ibu korban mencabut gugatan dengan alasan telah mengikhlaskan kepergian putranya.
Hal itu disampaikan Irfan Iskandar, kuasa hukum Komariyah, ibu Rizki Aditya yang tewas dalam insiden sembako, Sabtu (28/4/2018). Pencabutan tersebut dilakukan setelah pihak keluarga melakukan diskusi selama enam jam dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Irfan menegaskan, pencabutan gugatan murni dari pihak keluarga, tanpa ada tekanan dari berbagai pihak. Irfan menyampaikan itu dengan alasan untuk mewujudkan perdamaian dan rasa kemanusiaan.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani