Alasan Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Elektronik
Senin, 12 November 2018 - 22:01:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan kartu nikah elektronik yang dapat dibawa kemanapun pada akhir November 2018.
Kartu nikah ini berisi informasi pernikahan, seperti nama, nomor, akte nikah, nomor buku nikah, tempat dan tanggal nikah. Selain mempermudah pengecekan, kartu nikah elektronik dibuat untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah.
Kartu nikah elektronik akan dilengkapi dengan barcode (QR scanner). Di mana informasi seputar data pemilik kartu bisa dilihat dalam sistem informasi manajemen nikah berbasis website.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor: Dani M Dahwilani