Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Modus Baru Teroris, Jaring Anak Lewat Game Online 
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus terorisme Kampung Melayu Aman Abdurahman ditunda, Jumat (11/5/2018). Alasan penundaan sidang dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak dapat menghadirkan terdakwa yang ditahan di Mako Brimob pascapenyerangan napi teroris.

Terkait hal tersebut, hakim meminta JPU untuk memaksimalkan waktu yang tersisa, terlebih sudah akan memasuki bulan puasa dan libur panjang. Selain itu masa tahanan kejaksaan untuk terdakwa akan habis awal Juni.

Sebelumnya, nama Aman Abdurahman sempat disebut dalam tuntutan kerusuhan napi teroris di Mako Brimob. Dia merupakan pimpinan Jamaah Anshorut Daulah. Saat ini Aman ditahan di Mako Brimob. JPU beralasan tidak dapat menghadirkan terdakwa karena alasan teknis Mako Brimob dan masih dilakukan sterilisasi pascakerusuhan.

Dalam dakwaan yang dibacakan 15 Februari 2018, Aman Abdurrahman disebut sebagai arsitek pengeboman Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, bom Thamrin 2016, bom Kampung Melayu 2017, penembakan polisi di Medan dan Bima 2017.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut