Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Keluar dari Manis Manja, Lilis Karlina: Bosan karena Pakaian Harus Seragam
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anak pedangdut Lilis Karlina kembali ditangkap polisi akibat narkotika. RDI (17)  ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta saat diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 10 gram, timbangan, satu handphone serta sejumlah bungkusan plastik kecil.

Sebelumnya, anak pedangdut yang tenar lewat lagu "Goyang Karawang" ini pernah ditangkap tahun 2023  akibat penyalahgunaan narkotika. RDI terancam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Produser : Febry Rachadi
Kontributor : Irwan 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut