JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR RI meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mengantisipasi calon kepala daerah yang aktif mengonsumsi narkoba. Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi III Junimart Girsang dalam dengar pendapat dengan BNN di Komplek Parlemen Senayan, Senin, 16 April 2018.
Hal ini muncul beriringan dengan hasil Pilkada di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang dicederai narkoba. Pada kasus tersebut, Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi ditangkap BNN pada 13 Maret 2016, karena mengkonsumsi sabu. Dia ditangkap sebulan setelah dilantik menjadi Bupati Ogan Ilir.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko menyampaikan koordinasi antara KPU dan BNN telah terjalin sejak 2016 dan terus dikuatkan khususnya selama proses pilkada mendatang.
Rapat yang berlangsung selama tiga jam itu menyimpulkan agar BNN melakukan program gerakan nasional pencegahan dan pemberantasan narkotika. Komisi III juga mendesak BNN melakukan langkah guna mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling lambat 30 Juni 2018.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani