Bakamla Tangkap 2 Kapal Pembawa 50 Ton BBM Ilegal di Jakarta
Selasa, 13 November 2018 - 11:20:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Tim Patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap dua kapal pembawa Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Perairan Teluk Jakarta. Dalam pemeriksaan sementara, BBM yang dibawa berbobot 50 ton lebih.
Dua kapal yang ditangkap, yakni Kapal Michael VI dan Kapal MT Nusantara Bersinar. Penangkapan dilakukan karena kapal tidak memiliki surat-surat yang lengkap dan ada kecurigaan proses tranfer BBM di Teluk Jakarta.
Saat ini, nahkoda dan awak kedua kapal masih menjalani pemeriksaan dan terancam UU No 22 tahun 2001, Pasal 53 tentang Migas.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani