Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tujuh Pelaku Pengeroyokan Pria hingga Tewas di Kotawaringin Barat Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Bakar Maling Hingga Tewas, 7 Warga Probolinggo Dijerat 15 Tahun Penjara

Sabtu, 11 Agustus 2018 - 13:17:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

PROBOLINGGO, iNews.id - Polisi menetapkan tujuh tersangka terkait kasus seorang pencuri yang dianiaya hingga tewas di Desa Tlogosari, Tiris, Probolinggo, Jawa Timur. Mereka mengaku kesal dengan maraknya pencurian motor di daerahnya.

Menurut polisi, tersangka pembunuhan memiliki peran masing-masing, mulai dari mengikat, memukul dengan batu hingga menyiram bensin yang mengakibatkan Samhadi tewas dengan cara dibakar.

Warga menduga Samhadi warga Desa Andung Biru, Tiris, Probolinggo itu merupakan pelaku pencurian motor. Sementara Akibat main hakim sendiri, para tersangka dijerat pasal 340 jo 170 kuhp, tentang Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut