Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNews.id: Prabowo Peringatkan Jajaran Kabinet yang Bandel hingga PT Timah Pecat Dwi Citra Weni
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan hasil sidang banding terhadap Agus Nurpatria dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Rabu (10/5/2023). Dengan demikian, Agus tetap dihukum 2 tahun penjara.

Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Selain Agus, sidang pengajuan banding sebelumnya juga dijalani oleh Hendra Kurniawan. Terdakwa Hendra Kurniawan diputuskan tetap dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut