Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Helena Lim Disebut Untung Rp900 Juta dari Penukaran Uang Kasus Korupsi Timah
Advertisement . Scroll to see content

Bantu Harvey Moeis Samarkan Uang Korupsi Timah, Helena Lim Diduga Sengaja Musnahkan Bukti Transaksi 

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:39:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Helena Lim sengaja memusnahkan bukti transaksi keuangan Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.  

"Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT TInindo Internusa)," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan Helena di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). 

Tak hanya itu, Helena Lim juga diketahui membeli aset menggunakan uang hasil korupsi. Mulai dari rumah, mobil hingga tas mewah. Atas perbutannya, Helena terancam hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut