JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Helena Lim sengaja memusnahkan bukti transaksi keuangan Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
"Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT TInindo Internusa)," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan Helena di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Tak hanya itu, Helena Lim juga diketahui membeli aset menggunakan uang hasil korupsi. Mulai dari rumah, mobil hingga tas mewah. Atas perbutannya, Helena terancam hukuman penjara seumur hidup.
Editor: Wahyu Triyogo