Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dedi Mulyadi Nilai Kasus Vina-Eky Cirebon Terjadi karena Amarah Aep dan Iptu Rudiana
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pemeriksaan dilakukan buntut adanya pelaporan terhadap Aep dan Dede yang dianggap memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam kasus Vina dan Eky.

Pemeriksaan terhadap Saka Tatal sendiri rencananya akan dilakukan Bareskrim Polri pada Senin (5/8/2024) mendatang. 

Aep dan Dede sendiri dilaporkan para keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, lantaran kesaksiannya mengakibatkan ketujuh terpidana mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut