Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Hadiri Perayaan Puncak HUT ke-79 TNI di Kawasan Monas, Stasiun Gondangdia Dipadati Penumpang
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebelum masuk ke stasiun. Kebijakan ini diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (11/9/2021).

Tampak petugas berjaga di pintu masuk stasiun untuk memeriksa sertifikat vaksinasi Covid-19. Adapun sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui 3 cara.

Bisa melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna verifikasi. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut