Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Rudapaksa 40 Santri, 2 Oknum Guru di Agam Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BALI, iNews.id - Seorang pria di Jembrana berinisial MFR (25) tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 6 tahun hingga menyebabkan perdarahan. Kelakuan keji tersangka terbongkar ketika sang anak dibawa ibunya untuk berobat. 

Selain merudapaksa, tersangka juga mengaku beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Tindakan ini terungkap secara mengejutkan ketika anak mengeluh tidak bisa buang air besar dan terjadi perdarahan di kemaluan akibat kemasukan benda tumpul.

MFR yang berasal dari Banyuwangi telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Jembrana usai dilaporkan sang istri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut