JAKARTA, iNews.id - Didampingi istrinya, Uya Kuya mendatangi Polres Jakarta Timur pada Rabu sore untuk bertemu dengan salah satu pelaku penjarahan rumahnya. Secara mengejutkan, Uya datang untuk mengajukan restorative justice (penyelesaian di luar pengadilan) bagi pelaku berinisial RJ.
Uya menjelaskan bahwa ia belum membuat laporan resmi terkait insiden tersebut.
5 Fakta Pertemuan Mengejutkan Trump dan Zohran Mamdani
"Terus terang saya kalau 10 tersangka ini saya enggak tahu maksud enggak karena saya juga sampai sekarang belum buat laporan apa-apa," ujar Uya Kuya, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku kemungkinan merupakan hasil investigasi polisi sendiri.
Ia mengajukan restorative justice karena pelaku RJ, seorang perempuan, mengaku tidak mengetahui bahwa barang rongsokan yang diambilnya dari depan rumah Uya merupakan hasil perusakan dan penjarahan massa.
Kucing Uya Kuya Stres akibat Penjarahan, Begini Kondisinya Sekarang
10 Orang Ditetapkan Tersangka
Meski Uya Kuya belum membuat laporan, pihak kepolisian telah bergerak cepat menindaklanjuti insiden penjarahan yang terjadi pada Sabtu malam, 30 Agustus lalu. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil menangkap 18 orang yang diduga terlibat.
Rumah Hasil Jerih Payah Dijarah, Uya Kuya: Emang Gua Koruptor!
Menurut Kasatreskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Dick Fertovan, dari 18 orang tersebut, 10 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, empat orang terbukti menyerang petugas dan enam orang lainnya terbukti melakukan penjarahan.
Editor: Komaruddin Bagja