Berkas P21, Fachri Albar Dipindah ke Rutan Kejaksaan Negeri Jaksel
Jumat, 20 April 2018 - 12:48:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Berkas kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan artis Fachri Albar dinyatakan lengkap alias P21. Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pun resmi memindahkan Fachri ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 April 2018.
Tidak ada komentar apapun dari Fachri maupun kuasa hukum terkait pemindahan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Indra Jafar membenarkan jika saat ini berkas penyidikan kasus kepemilikan narkoba sudah lengkap. Tahap kedua penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan Jumat (20/4/2018).
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani