Berkas Perkara Jennifer Dunn Dilimpahkan ke Kejaksaan Jaksel
Kamis, 15 Maret 2018 - 16:02:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus narkoba yang menjerat artis Jennifer Dunn (Jeddun) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
Sebelum diserahkan, Jennifer terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Polisi akan menyerahkan Jennifer beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Jennifer Dunn ditangkap Polisi pada 31 Desember 2017. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Jennifer dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.
Video Editor: Widya Lisfianti
Editor: Dani M Dahwilani