Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap terkait Penyelundupan Sabu
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus narkoba yang menjerat artis Jennifer Dunn (Jeddun) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Sebelum diserahkan, Jennifer terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Polisi akan menyerahkan Jennifer beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Jennifer Dunn ditangkap Polisi pada 31 Desember 2017. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Jennifer dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.

Video Editor: Widya Lisfianti

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut