Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Penyelundupan 40 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Digagalkan BNNP Kepri, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali menetapkan 3 orang dari pihak imigrasi sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja. 
Penetapan tersangka baru itu merupakan hasil dari pendalaman di wilayah Bali terkait keterlibatan oknum Imigrasi yang meloloskan calon pendonor ke Kamboja. Hingga saat ini total ada 15 orang menjadi tersangka kasus tersebut.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut