Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Arab Saudi Gelar Parade Militer Besar Jelang Puncak Ibadah Haji 2025
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018. Besaran biaya bervariasi antara Rp31 juta hingga hampir Rp40 juta.

Setelah sempat tertunda beberapa waktu, para calon jemaah haji 2018 sudah bisa bersiap-siap melunasi BPIH. Hal ini menyusul sudah ditandatangani keputusan presiden tentang BPIH dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi 2018 oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (10/4/2018).

BPIH dan TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, pemondokan di Kota Makkah dan Madinah, biaya hidup, serta biaya pelayanan haji dalam negeri. Jemaah haji reguler yang sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, tinggal melunasi BPIH sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut