Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Soal Kembangkan Jakarta ke Utara, Ini Kata Ridwan Kamil 
Advertisement . Scroll to see content

BPN Tolak Permintaan Pemprov DKI Batalkan Penerbitan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi

Kamis, 11 Januari 2018 - 22:17:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membatalkan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi C,D dan G. Mereka meminta pemprov ajukan gugatan HGB tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

BPN menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa membatalkan HGB tiga pulau reklamasi karena perizinanya sudah sesuai peraturan. Jika HGB dicabut, ketua BPN Sofyan Djalil mengkhawatirkan terjadi ketidakpastian hukum.

Sementara itu, Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemprov DKI terkait kasus reklamasi teluk Jakarta. Polisi memeriksa lima saksi dari pihak menanaman modal dan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edy Junaedi, Kamis (11/1/2018).


Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut