Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Roy Suryo cs vs Jokowi, Gelar Perkara Ijazah Ungkap Temuan Apa?
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek gudang di kawasan Kapuk Muara, Jakarta Utara (Jakut), Jumat (27/7/2018). Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah produk kosmetik kecantikan ilegal bernilai Rp11 miliar.

Petugas menemukan bahan baku berupa merkuri, serta ratusan ribu kemasan kosmetik. Selain itu, BPOM telah menyita seluruh bahan baku dan produk kosmetik ilegal.

Pelaku diancam Pasal 196 dan 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan kurugan penjara maksimal 20 tahun.

Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati memilih kosmetik kecantikan yang akan digunakan. Jangan memilih atau membeli produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan cek tanggal kedaluwarsa.

Video Editor: Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut