BPOM Kembali Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Langgar Aturan Produksi Obat Sirup
Kamis, 10 November 2022 - 23:34:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - BPOM kembali mengumumkan 2 perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat sirup. Total terdapat lima perusahaan farmasi yang diduga melakukan pelanggaran serta tidak memenuhi standar pembuatan obat sirup. Sebanyak 69 Obat dicabut izin edarnya karena mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman.
Editor: Wahyu Triyogo