Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : BPOM Tarik Jajanan Asal China 'Latiao' yang Bikin Keracunan di Beberapa Daerah
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Kembali Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Langgar Aturan Produksi Obat Sirup

Kamis, 10 November 2022 - 23:34:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - BPOM kembali mengumumkan 2 perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat sirup. Total terdapat lima perusahaan farmasi yang diduga melakukan pelanggaran serta tidak memenuhi standar pembuatan obat sirup. Sebanyak 69 Obat dicabut izin edarnya karena mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut