Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jokowi Tanggapi Kasus Tom Lembong: Kebijakan Negara dari Presiden, Teknis di Kementerian
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejagung RI menetapkan Mendag 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (29/10/2024).

Kejagung mengungkapkan bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula. Namun, Menteri Perdagangan Tom Lembong malah memberikan izin impor gula kristal mentah.

Para tersangka langsung menjalani penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut