Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Menkeu Purbaya Tolak Kenaikan Pajak, Sinyal PPN 2026 Bakal Turun?
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025, Selasa (31/12). Penetapan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Prabowo mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Sementara barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut