Buat Oli Palsu Sejak 2017, Pelaku Ditangkap Polisi
Selasa, 15 Maret 2022 - 15:43:00 WIB
TANGERANG, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menangkap satu pelaku berinisial RP. RP ditangkap karena kasus dugaan pemalsuan oli yang telah beroperasi sejak tahun 2017-2021.
Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di dua tempat milik tersangka. Dua lokasi itu yakni, pergudangan sentra industri terpadu tahap 1 dan 2 Blok J1, Jalan Pantai Indah Barat, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta utara dan kompleks pergudangan Arcadia Blok G 17, Batu ceper, Kota Tangerang, Banten
Tersangka diduga melakukan pemalsuan oli dengan berbagai jenis merek. Pelaku sudah menyediakan botol kosong oli, kemudian ditempelkan stiker sesuai warna dan merk dagang oli.
Editor: Dani M Dahwilani