Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Diincar Culanya, 26 Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Mati Ditangan Pemburu
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Sunendi. Sunendi merupakan terdakwa pembunuh badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sunendi terbukti membunuh enam badak dan menjual culanya antara tahun 2019-2023. 

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Sunendi membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. 

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Jaksa menuntut terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. 

Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut