JAKARTA, iNews.id - Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (nonaktif) keberatan mobil-mobil mewahnya dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mejatuhkan vonis. Menurutnya, perlu dilakukan pembuktian terlebih dahulu terhadap mobil dan motor yang disita oleh KPK tersebut, apakah hasil tindak pidana korupsi atau bukan.
Sebelumnya Komisioner KPK Laode M Syarif pernah menyatakan akan meminta kepada Mahkamah Agung (MA) agar dapat melelang mobil dan motor mewah milik Abdul Latif sebelum inkracht. KPK beralasan jika lelang dilakukan setelah putusan pengadilan maka akan semakin mengurangi nilai jual barang tersebut.
Dalam tindak pidana pencucian tersebut, KPK telah menyita sejumlah aset mewah milik Bupati Hulu Sungai. Aset yang disita antara lain delapan mobil mewah serta delapan motor premium. Saat ini sejumlah kendaraan mewah tersebut disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jakarta Barat.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani