Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terbongkar! Narkoba di Tangan Eks Kapolres Bima Kota untuk Dipakai Sendiri
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JEPARA, iNews.id - Berdalih butuh doping untuk pekerjaannya, seorang penata rias ditangkap polisi karena mengkonsumsi sabu. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah menggunakan sabu sejak 2010.

Anna Fatmawati, konsumen sabu asal Jepara itu ditangkap Satreskrim Polres Jepara tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga bungkus sabu seberat 1 gram serta 2 butir pil ekstasi. Tak hanya itu, alat penghisap sabu, korek api dan telepon genggam juga turut diamankan petugas.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut