Catat! Vaksin Booster jadi Syarat Lakukan Perjalanan Darat dan Udara
Senin, 29 Agustus 2022 - 20:32:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menghapus persyaratan swab antigen dan tes pcr untuk perjalanan transportasi darat dan transportasi udara. Calon penumpang berusia 18 tahun keatas wajib melakukan vaksin booster sebagai syarat melakukan perjalanan.
Editor: Wahyu Triyogo