Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Perindo Nilai Pilkada Serentak 2018 Berjalan Lancar
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dari 171 daerah yang menggelar pilkada serentak 2018, terdapat 16 daerah yang memiliki pasangan calon tunggal. Payung hukum calon tunggal tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10, tahun 2016 tentang pilkada. Demikian pula dengan mekanisme penentuan kemenangan calon tunggal.

Pada pilkada serentak 2018 ini, ada 16 daerah dengan calon tunggal, yakni Padang Lawas Utara dan Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut), Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel), Pasuruan Jawa Timur (Jatim), Lebak Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan. Minahasa Tenggara Sulawesi Utara (Sulut), Kota Makassar Enrekang dan Bone Sulawesi Selatan. Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat (Sulbar), serta tiga kabupaten di Papua, yakni Kabupaten Puncak Jayawijaya dan Mamberamo Tengah.

Meski diperbolehkan dalam UU, fenomena calon tunggal merupakan kemunduran demokrasi dalam pilkada. Di sisi lain, munculnya calon tunggal juga tak lepas dari isu mahar politik yang tinggi sehingga membuat calon-calon potensial di daerah tak bisa melenggang lantaran tidak memiliki kendaraan politik.

Sesuai aturan, calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Jika rakyat tidak setuju dengan calon tunggal tersebut, mereka harus memilih di kolom tidak setuju bukan dengan cara tidak memilih. Sosialisasi kolom kosong merupakan bukti dimana demokrasi tetap berjalan.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut