Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Ricuh, Satpol PP Eksekusi Rumah Keluarga Wanda Hamidah di Menteng
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Artis sekaligus politisi Wanda Hamidah selesai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok, Senin (30/5/2022). Terkait laporan dugaan perusakan rumah yang dilayangkan sang mantan suami, Daniel Patrick Schuldt.

Didampingi sang kuasa hukum Tegar Putuhena, Wanda dicecar 19 pertanyaan selama kurang lebih 4,5 jam pemeriksaan. Seperti diketahui, Daniel Patrick Schuldt melaporkan Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok pada 15 Mei lalu. Diduga Wanda melakukan pengerusakan rumah, memasuki kediaman sang mantan suami tanpa izin dan penistaan.

Dalam laporan tersebut, Wanda Hamidah disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 KUHP. Diketahui sejak bercerai pada tahun 2019, Majelis Hakim PA Jakarta Selatan memutuskan bahwa Wanda Hamidah pemegang hak asuh anak.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut