Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap terkait Penyelundupan Sabu
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.id - Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo mengamakan RY saat digeledah rumahnya pada Kamis (12/11/2020). RY merupakan pengedar obat psikotropika pil dobel "L" dan sabu dari jaringan Rutan Kelas 1 Surabaya.

Petugas mengamankan 45 ribu butir pil dobel "L" dan 4 paket sabu sabu seberat 2 gram. Kepada petugas RY berdalih barang tersebut milik temannya BJ residivis di Rutan Kelas 1 Surabaya.

Puluhan ribu butir pil ini akan diedarkan di kalangan pekerja dan pelajar di Taman Sidoarjo.Tersangka RY untuk sementara ini mendekam di ruang tahnan Mapolresta Sidoarjo.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut