Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kompilasi Gaya Koboi Purbaya: Kritik Rocky Gerung sampai Optimistis Ekonomi Tumbuh 7%
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Akademisi, Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Laporan tersebut dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu. Dalam laporan itu, tertulis nama Rocky Gerung dan Refly Harun. 

Refly dilaporkan karena diduga turut menyebarkan lantaran tayang di akun YouTubenya. Selain itu, dalam tayangan ucapan Rocky Gerung dinilai tidak etis dan menyerang Jokowi.

Rocky dan Refly dilaporkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Relawan Indonesia Bersatu berharap Polda Metro Jaya segera memproses laporan tersebut. 

Produser: Akira Aulia W

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut