LAMPUNG, iNews.id - Petugas Kantor Imigrasi Lampung menangkap 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria di sebuah ruko di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung. Mereka ditangkap karena diduga merupakan sindikat tindakan Love Scamming atau penipuan bermodus asmara.
Sebanyak 12 orang ini diamankan berdasarkan laporan warga yang curiga adanya modus usaha tambak udang. Dari hasil pemeriksaan petugas imigrasi, dari 12 WNA itu, sembilan di antaranya telah melebihi batas izin tinggal di wilayah Indonesia.
Kepala Divisi Keimigrasian Lampung Tato Juliadin Hidayawan, telah menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, handphone, dan passport para WNA tersebut.
Mereka pun bakal diperiksa lebih lanjut atas dugaan Love Scamming dan terancam sanksi keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan ke Indonesia.
Update Penangkapan 12 WNA asal Nigeria, Sindikat Love Scamming Incar STW
Editor: Wahyu Triyogo