JAKARTA, iNews.id - Gerakan Pembela Rakyat (GPR) melaporkan Partai Solidaritas Indonesia (
PSI) ke Panwaslu Kota Adiministrasi Jakarta Timur lantaran diduga melakukan
pelanggaran aturan
kampanye. Berdasarkan hasil penemuan GPR, PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal. Hal tersebut didasari penayangan videotron di lampu merah Utan Kayu, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
Panwaslu Kota Jakarta Timur pun sudah menerima laporan GPR melalui formulir B1 yang berisi laporan tersebut. GPR datang dengan membawa CD sebagai bukti yang berisi rekaman penayangan iklan PSI di videotron .
Ketua GPR Maruli Silaban menyebut ada beberapa pasal yang dilanggar, di antaranya UU No 7 tahun 2017 pasal 276 ayat 1 dan 2; pasal 267 ayat 1 dan 2; pasal 275 ayat 1 huruf F. Bahkan PSI dinilai dapat dikenai pidana sesuai UU No 7 tahun 2017 pasal 492 dengan kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
Menanggapi laporan tersebut, Panwaslu Jakarta Timur akan berkoordinasi dengan Bawaslu Pusat dan akan dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak hingga 14 hari kerja.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani