Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Prabowo Emosional Setiap Kali Dengar Kata PSI, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content
JAKARTA, iNews.id - Gerakan Pembela Rakyat (GPR) melaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Panwaslu Kota Adiministrasi Jakarta Timur lantaran diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye. Berdasarkan hasil penemuan GPR, PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal. Hal tersebut didasari penayangan videotron di lampu merah Utan Kayu, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
 
Panwaslu Kota Jakarta Timur pun sudah menerima laporan GPR melalui formulir B1 yang berisi laporan tersebut. GPR datang dengan membawa CD sebagai bukti yang berisi rekaman penayangan iklan PSI di videotron .
 
Ketua GPR Maruli Silaban menyebut ada beberapa pasal yang dilanggar, di antaranya UU No 7 tahun 2017 pasal 276 ayat 1 dan 2; pasal 267 ayat 1 dan 2; pasal 275 ayat 1 huruf F. Bahkan PSI dinilai dapat dikenai pidana sesuai UU No 7 tahun 2017 pasal 492 dengan kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
 
Menanggapi laporan tersebut, Panwaslu Jakarta Timur akan berkoordinasi dengan Bawaslu Pusat dan akan dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak hingga 14 hari kerja.
 
Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut