Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Selesai Diperiksa KPK, Ketum Pemuda Pancasila Japto Klaim Jawab Semua Pertanyaan
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Susanto Gub (Abun) yang merupakan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, didakwa telah memberikan suap sebesar Rp6 miliar kepada Bupati nonaktif Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipokor, Jakarta, Rabu (7/3/2018), jaksa penuntut umum KPK menyatakan Abun telah melakukan transfer sebanyak 2 kali kepada Rita Widyasari.

Uang sebanyak Rp6 miliar ini diduga digunakan Abun untuk melobi perizinan perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kertanegara.

Namun menurut Abun uang Rp6 miliar tersebut merupakan hasil dari penjualan emas seberat 15 kg milik Rita. Demikian pula, Rita mengatakan uang tersebut merupakan hasil penjualan emas pemberian ayahnya.

Video Editor: Teza Ramananda

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut