JAKARTA, iNews.id - Susanto Gub (Abun) yang merupakan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, didakwa telah memberikan suap sebesar Rp6 miliar kepada Bupati nonaktif Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipokor, Jakarta, Rabu (7/3/2018), jaksa penuntut umum KPK menyatakan Abun telah melakukan transfer sebanyak 2 kali kepada Rita Widyasari.
Uang sebanyak Rp6 miliar ini diduga digunakan Abun untuk melobi perizinan perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kertanegara.
Namun menurut Abun uang Rp6 miliar tersebut merupakan hasil dari penjualan emas seberat 15 kg milik Rita. Demikian pula, Rita mengatakan uang tersebut merupakan hasil penjualan emas pemberian ayahnya.
Video Editor: Teza Ramananda
Editor: Dani M Dahwilani