Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pantauan Pagi Ini, Banjir Kepung Sejumlah Kawasan di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang Fashion stylist Wanda Hara dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama usai memakai cadar saat mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki. Diketahui, pelaku yang melakukan penodaan agama terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Sementara itu, Wanda Hara meminta maaf atas kegaduhan yang dibuat olehnya. 

Video Editor: Ifaldi Musyadat 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut