JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Desa (Wamendes) Paiman Raharjo mengaku keberatan dengan tudingan Roy Suryo cs yang menganggapnya sebagai otak di balik tudingan ijazah palsu Jokowi.
Paiman menganggap tudingan Roy Suryo cs adalah fitnah. Pernyataan itu disampaikan saat dirinya menghadiri sidang perdana perkara gugatan perdata Nomor 456/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang dilayangkan sebelumnya.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Roy Suryo cs mayoritas tidak menghadiri agenda tersebut, hanya Hermanto yang datang.
Disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, kliennya tidak datang karena belum menerima surat dari pengadilan. Ahmad pun tidak mengetahui mengapa kliennya digugat oleh Paiman.
Sebagai informasi, Paiman merasa telah difitnah oleh Roy Suryo cs. Tergugat, katanya, telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Editor: Muhammad Sukardi