Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Halangi Pencurian Mobil, Lansia Terseret 3 Meter 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Dua pencuri pakaian berinisial Iwan dan Dwi tak berkutik usai ditangkap warga bersama petugas. Peristiwa terjadi di Jalan Ridho, Kota Medan, Sumut, pada Senin (6/6/2022) dini hari. Seorang dari dua pelaku inipun menangis minta ampun kepada petugas Kepolisian saat diperiksa. 

 
Kedua pelaku ini kepergok warga masuk ke dalam rumah kosong milik warga dan mengambil pakaian. Kedua pelaku mengambil pakaian bekas sebanyak satu karung goni. 
 
Petugas Kepolisian Sektor Medan Timur yang sedang berpatroli langsung mengamankan kedua pelaku. Dari tangan kedua pelaku warga temukan pakaian bekas sebanyak satu karung goni. 

Kedua pelaku berikut barang bukti pakaian bekas diamankan ke Mapolsek Medan Timur. Keduanya terancam dengan pasal 363 KUH Pidana dengan hukuman di atas lima tahun penjara. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut