Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : 135 Anak di Bojonegoro Nikah Dini, 17 di Antaranya Hamil Duluan 
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan status tersangka kepada Kriss Hatta. Selain pemalsuan dokumen pernikahan, artis ini juga diduga mencemarkan nama baik dan melarikan anak di bawah umur.

Kendati terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun, Kriss bersikeras pernikahannya pada 2015 legal. Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiasih, Bekasi, misalnya, yang mengeluarkan surat nikahnya.

Sementara itu, Hilda Vitria Khan yang melaporkannya ke polisi, dimintai keterangan bersama Billy Syahputra. Kriss Hatta melaporkan balik keduanya dengan pasal perzinaan.

Kasus ini kian heboh karena artis sensasional Nikita Mirzani ikut meramaikannya. “Tak ada damai dengan Nikita,” tegas kuasa hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut