Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Komentar Jokowi soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dari Presiden Prabowo
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiaw selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022. 

Hasto disebut melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan bersama politikus PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.

Hasto juga disebut merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku dan mengarahkan saksi agar nama Hasto tidak disebut saat pemeriksaan di KPK.

Hasto juga pernah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam hp-nya saat terjadi OTT pada 8 Januari 2020.

Reporter: Nur Khabibi

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut