JAKARTA, iNews.id - POM TNI hingga kini telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 milik TNI AU tahun 2016-2017 senilai Rp750 miliar. Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan sejumlah oknum yang diduga ikut merugikan negara sebesar Rp250 miliar.
KPK pun telah melakukan pemeriksaan mantan Kepala Staff Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna sebagai saksi atas tersangka Direktur PT Dirataman Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
Dari lima tersangka yang telah ditetapkan, dua di antaranya merupakan jenderal TNI Angkatan Udara, yakni Marsma FS, Kolonel FTS (selaku kepala unit layanan pengadaan TNI AU), Letkol WW selaku pemegang kas dan Pelda SS. Proyek pengadaan helikopter Agusta Westland AW-101 dinilai janggal sejak 2015 dan mendapat penolakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena terlalu mahal.
Meski begitu, heli angkut yang menjadi kontroversi ini tetap tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, pada Februari 2017. Heli seharga Rp750 miliar ini hanya mangkrak di hanggar Skuadron Teknik 021 Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma dan diberi garis polisi.
Bahkan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sama-sama menyatakan tidak tahu-menahu tentang pembelian helikopter tersebut.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani