Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pantauan Pagi Ini, Banjir Kepung Sejumlah Kawasan di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

DPR Pertimbangkan Putusan MA soal Syarat Usia, Peluang Kaesang Masih Terbuka

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 22:25:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Produser: Febri Rachadi

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut