Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Preman Bercelana Ormas Ditangkap usai Palak dan Bubarkan Marching Band TK di Tangsel
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara menangkap pelaku pemalakan terhadap sopir mobil boks di Jalan Jembatan Tiga, Wilayah Penjaringan, Jakarta Utara yang terjadi pada Selasa (4/4/2023). Dua pelaku pemalakan sopir mobil boks berinisial RP (33) dan MI (38) berhasil ditangkap.

Sementara satu tersangka insial K masih dalam pengejaran. Ketiga pelaku meminta uang kepada sopir mobil boks dan mengancam dengan cutter. Pelaku terjerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan terancam 9 tahun penjara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut