Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara
Senin, 01 April 2024 - 13:55:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono divonis bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp56 miliar, Senin (1/4). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun bui kepada Andhi Pramono.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Andhi Pramono. Jika denda tidak dibayar maka akan dikenakan pidana selama enam tahun.
Produser: Akira AW
Editor: Wahyu Triyogo