Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Pengemudi Ojek Online Ditangkap Bawa 20.000 Pil Happy Five

Selasa, 28 Agustus 2018 - 20:20:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang kurir narkoba dan menyita puluhan ribu butir pil Happy Five. Untuk mengelabui petugas, puluhan ribu butir pil Happy Five tersebut dikemas dalam bungkus makanan ringan dan diantarkan pelaku dengan modus sebagai tukang ojek online.

Diketahui, pelaku berinisial MS merupakan mantan pengemudi ojek online. MS ditangkap di lampu merah Jalan Raya Ahmad Yani, Tangerang, dalam kondisi masih pengaruh narkoba. Pelaku sengaja mengenakan atribut ojek online untuk mengelabui petugas.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut