Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Hakim menilai jaksa KPK tak memiliki kewenangan menuntut Gazalba Saleh. Hakim menyebut jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung 

Gazalba Saleh sendiri sebelumnya didakwa telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di MA sebesar Rp 62,8 miliar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai hal itu bentuk inkonsisten. Pasalnya hakim yang mengadili perkara tersebut sebelumnya juga mengadili perkara korupsi dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui jaksa dari dua kasus tersebut juga berasal dari KPK. Ghufron mengatakan akan melakukan banding atas putusan ini.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut