Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ekonomi dan Keuangan Syariah Tidak Eksklusif untuk Muslim tapi Semua Umat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memastikan pemerintah tidak akan intervensi dan menyerahkan pada koridor hukum pasca Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Wapres dalam keterangannya di Yunani, dikutip Jumat (24/11/2023).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 lalu telah resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Selain itu, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Produser: Reza Ramadhan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut